Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya
bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset
dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak
peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat
diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai
kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi
modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan.
Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito,
saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan
dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan,
deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai
tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik
dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker
adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini
bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam
Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah
Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral
dalam sistem perbankan antara lain:
i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
ii. Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan
iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
iv. Sebagai banker’s bank atau lender
of last resort
v. Memelihara stabilitas moneter
vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
vii. Mendorong pengembangan perbankan
dan sistem keuangan yang sehat.