1. menerima simpanan
2. memberikan kredit jangka pendek
3. memberikan kredit jangka
menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
4. memindahkan uang
5. menerima dan membayarkan
kembali uang dalam rekening koran
6. mendiskonto
7. membeli dan meminjam
surat-surat pinjaman
8. membeli dan menjual cek, surat
wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9. memberikan jaminan bank dengan
tanggungan yang cukup
10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang
berharga
Undang-undang perbankan tahun
1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan
rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi
:
1. menghimpun dana dari
masyarakat
2. memberikan kredit, dan
3. menyediakan pembiayaan bagi
para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.