Berdasarkan UU No. 14/1967 pada pasal 1
tentang pokok pokok perbankan bahwa pengertian bank adalah "Lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang". Kemudian, pada Undang Undang yang sama
dijelaskan tentang badan keuangan bahwa badan keuangan adalah "Semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat".
Menurut Buku Kelembagaan
Perbankan oleh Dr.Thomas Suyatno dkk, bahwa pengertian bank dapat dilihat pada
tiga sisi yaitu bank sebagai penerima kredit (banks as loan recipients), bank
sebagai pemberi kredit (bank as a creditor) dan terakhir bank sebagai pemberi
kredit bagi masyarakat (bank as a lender for the community) melalui sumber yang
berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui
penciptaan uang bank (bank money creation).
Pengertian pertama bank menurut
buku ini bahwa bank menerima uang serta dana dana lainnya dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap
saat; dalam bentuk deposito berjangka (in time deposits), yang merupakan
tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah
jangka waktu yang ditentukan habis (dapat diperpanjang secara otomatis
menggunakan sistem ARO. ;dalam bentuk simpanan dalam rekening koran/giro atas
nama penyimpan giro yang hanya dapat ditarik menggunakan cek,giro, bilyet, atau
perintah tertulis kepada bank. Pengertian pertama bank dari buku Kelembagaan
perbankan ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara
pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
Pengertian kedua bank sebagai
pemberi kredit menjelaskan tentang bank sebagai pelaksana aktif operasi
perkreditan. Hal ini didasari oleh pernyataan Bapak Mac Leod bahwa "Bank
is a shop for the sale of credit" dan pernyataan R.G. Hawtreytentang bank
bahwa "Banking are merely dealers in credit / Perbankan hanyalah dealer
kredit".
Pengertian ketiga tentang bank
bahwa sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber dari modal sendiri,
simpanan ataupun tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Hal
ini sesuai dengan pernyataan bapak G.M. Verryn Stuart dalam bukunya pada subbab
1.1 "Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan".
Pengertian Bank oleh Bapak Jerry
M. Rosenberg (1982:44) dalam buku
karangannya Dictionary of Banking and Finance bahwa pengertian bank adalah
"Bank is an organization (Bank adalah sebuah organisasi), normally a
corporation (Biasanya merupakan perusahaan), chartered by the state or federal
government (Disewa atau bekerja sama dengan pemerintah), the principal
functions of which are: (a) to receive demand and time deposits (untuk menerima
giro dan deposito berjangka), honor instruments drawn against them, and pay interest
on them as permitted by law (membayar bunga pada mereka sebagaimana diizinkan
oleh hukum), (b) to discount notes (Membuat catatan diskon), make loans
(Memberikan pinjaman), and invest in goverment or other securities
(berinvestasi dalam pemerintahan atau surat berharga lainnya), (c) to collect
checks, draft, notes (d) to issues drafts and cashier's checks, (e) to certify
depositor's checks, and (f) when authorized by a chartering government, to act
in a fiduciary capacity". (Pengertian fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda).
Untuk membedakan bank dengan lembaga nonbank lainnya dapat dilihat dari
asas yang dimiliki: Bank memiliki asas kepercayaan (fiduciary), asas
kerahasiaan (confidentiality) dan asas kehati hatian (prudentiality). Dapat
pula dilihat dari rumusan undang undang yang ada seperti pada UU No.7 / 1992
pada pasal 16 tentang izin perbankan, UU No.5/1986 (Suhardi, 2003).