Bank diklasifikasi berdasarkan
berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum
(komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya,
bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar
modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau
seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki
swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank
diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi
luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak
diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan
valas.
Berdasarkan segi cara menentukan
harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam
menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana
yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya
tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara
kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia
pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.