TENTANG : perihal Kepemilikan
Saham Bank Umum
ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia
(SE BI) ini merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham
Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI
ini meliputi antara lain:
A. Penerapan batas maksimum
kepemilikan saham bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham
bagi Pemda yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan
batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk
masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham
bagi Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI
Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun
apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank
lainnya, maka batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas kepemilikan
yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi bidang
Perbankan tersebut.
B. Sampai dengan tanggal 31
Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan
kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam
PBI Kepemilikan Saham Bank Umum.
C. Setelah tanggal 31 Desember
2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari batas maksimum
kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai dengan batas
maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham yang memiliki
saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat melakukan
penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan
sahamnya.
D. Pemegang saham langsung Bank
wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas maksimum kepemilikan
saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan pemegang saham Bank
langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT); dan/atau
2. Perubahan persentase kepemilikan
saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan persentase kepemilikan
PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada
Bank.
E. Persyaratan khusus bagi calon
PSP berupa WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan
memiliki saham lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS),
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti
(tier 1) menggunakan posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan
pemenuhan persyaratan peringkat investasi yang digunakan adalah posisi
peringkat investasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan
menjadi PSP bank.
F. Pemberian persetujuan Bank
Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham bank lebih dari 40%
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham
bank sebesar 40% terlebih dahulu;
2. Persetujuan untuk dapat meningkatkan
jumlah kepemilikan dengan kewajiban mengajukan kembali permohonan untuk
meningkatkan kepemilikan saham apabila bank yang dimiliki memiliki TKS dan GCG
1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut dalam periode 5 tahun.
G. Komitmen untuk mendukung
pengembangan perekonomian Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas
pembangunan Indonesia mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
yang dikeluarkan Bapenas.
H. Calon pemegang saham berupa
lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang akan memiliki saham
bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari
negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home country PSP Bank akan
mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan Bank (host country)
di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk memperbaiki kinerja Bank
dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di tempat kedudukan Bank (host
country).
I. Calon pemegang saham Bank yang
akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula memiliki komitmen untuk
membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang dimiliki
jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami kesulitan memenuhi rasio KPMM
sesuai profil risiko di masa yang akan datang.
J. Kewajiban menyesuaikan batas
maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil
pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama akhir Desember 2028.