Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Dan hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat;
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib;
3.
Peraturan itu bersifat memaksa;
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas;
5.
Berisi perintah dan atau larangan; dan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa
disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa
menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum
formal dan sumber hukum materil.
·
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber
hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku
dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
1. Undang-undang,
yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah
yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Kebiasaan/adat-istiadat,
yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi
sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi
masyarakatnya.
3. Tratkat,
yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian
bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka
menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat
menjadi sumber hukum.
4. Yurisprdensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan
pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya.
5. Doktrin,
adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap
ahli dibidang hukum
·
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber
yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi
sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat ,
baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.
1.Menurut sumbernya :
· Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
· Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
· Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
· Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
· Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
· Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
· Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
· Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
· Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
· Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
· Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
· Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
· Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
· Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
· Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
· Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
· Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Pengertian Negara
Negara
dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat
juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah
untuk mencapai satu kedaulatan. Negara memiliki 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Suatu
negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan
serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus.
Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :
1. Memaksa
Sifat negara yang
pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki
kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat
pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa,
hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang
melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi
yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua
adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup
semua
Sifat negara yang
terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan
untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan
diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya
diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah
semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk
melakukan upaya bela negara dsb.
2 Bentuk Negara
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara -
negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Unsur-unsur
Negara
Terbentuknya suatu
negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur
(unsur konstitutif) suatu negara
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
2. Rakyat atau Penduduk
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsurrdeklaratif)
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
2. Rakyat atau Penduduk
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsurrdeklaratif)
Arti Pemerintah
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti
sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu
bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem
pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan
persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan
manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pengertian warganegara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kriteria
Menjadi Warga Negara ada 2 :
1. Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain
Menyebutkan orang-orang
yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
http://annisaiqlima93.blogspot.com/2010/10/bab-5-softskill-warga-negara-dan-negara.html