3.1 Inkaso
• Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari
pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian
tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih
jelas.
• Mekanisme (Prosedur) Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan
terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan
melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang
Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi
nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri
atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank
sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak
ketiga.
Ref :
http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-31-inkaso.html



