Sejarah Bank Indonesia
BI berasal dari De Javasche Bank
N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank
N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober
1827. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik
Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank
milik pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden
No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank – bank lainnya dilebur ke dalam
bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini
terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV dan BNI Unit V.
Bank Negara Indonesia Unit 1 kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank
Sentral dan Bank Umum dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan UU No. 13
tahun 1968 status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam UU
RI No. 23 tahun 1999.Kantor pusat Bank Sentral terletak di Ibu kota negara. Di
Indonesia bank sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor di
seluruh wilayah Indonesia serta perwakilan – perwakilan di luar negeri. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai
bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan
tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang
dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar
efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Peranan lain Bank
Indonesia adalah menyalurkan uang terutama uang kartal dimana Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Disamping itu hubungan
Bank Indonesia dengan Pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu
pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh Bank
Inonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
a. Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan
pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen,
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak
luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi
tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank
Indonesia dalam struktur ketatanegaraanRepublik Indonesia. Sebagai Lembaga
negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan
Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
b. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik
sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdataditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Pokok Bank
Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti
tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai
dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun maksud dari kestabilan
rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan
jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang
negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah
dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain
:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah dapat dicapai secara
efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang
melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
Indonesia.
Berikut ini akan diuraikan garis
– garis besar dari masing – masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang
dalam Undang – Undang No. 23 tahun 1999.
4
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkannya.
b. Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
c. Mengelola cadangan devisa.
d. Menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
e. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f. Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara – cara yang termaksuk, tetapi tidak terbatas pada :
· Operasi pasar terbuka di pasar uang,
baik mata uang Rupiah maupun Valas.
· Penetapan tingkat diskonto.
· Penetapan cadangan wajib minimum.
· Pengaturan kredit atau pembiayaan.
2) Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem
Pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kliring antar bank baik
dalam mata uang rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah
serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran, termaksuk
memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3) Mengatur dan Mengawasi Bank
a. Menetapkan ketentuan – ketentuan perbankan
yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank.
e. Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan dan penjelasan sesuai denga tata cara yang ditetapkan Bank
Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan
sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut
penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak
pidana di bidang perbankan.
i. Mengatur dan mengembangkan informasi
antar bank.
j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank
sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang perbankan yang berlaku apabila
menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank
yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan
undang – undang.
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah dan Dunia Internasional
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah seperti yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
1. Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
2. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
3. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat membantu penertiban
surat-surat hutang negara yang diterbitkan Pemerintah.
5. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit
kepada Pemerintah.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
kebijakan lain yang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
7. Dalam hal Pemerintah menertibkan surat –
surat hutang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank
Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
HUBUNGAN DENGAN DUNIA
INTERNASIONAL
1. Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama
dengan
a. Bank Sentral negara lain.
b. Organisasi dan Lembaga Internasional.
2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota
Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara maka Bank Indonesia
dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Dewan Gubernur Independensi,
Akuntabilitas dan Transparansi Bank Indonesia
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri
dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4
orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Kedudukan Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama
dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
1) Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang
terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
· 2010-sekarang Darmin Nasution
· 2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana
tugas)
· 2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
· 2008-2009 Boediono
· 2003-2008 Burhanuddin Abdullah
· 1998-2003 Syahril Sabirin
· 1993-1998 Sudrajad Djiwandono
· 1988-1993 Adrianus Mooy
· 1983-1988 Arifin Siregar
· 1973-1983 Rachmat Saleh
· 1966-1973 Radius Prawiro
· 1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
· 1960-1963 Mr. Soemarno
· 1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
· 1958-1959 Mr. Loekman Hakim
· 1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler
menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara
tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara
triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu.
Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan
pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk
suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada
Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara
terbuka kepada DPR dan masyarakat.
Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat
berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan
masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia
senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi
tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan
dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan.
Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan
membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran
yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan
terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke
depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat
Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter
dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan
Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar
belakang pengambilan keputusan, maupun
penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis
pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan
Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a.TinjauanKebijakanMoneter
b.LaporanPerekonomiIndonesia
c.LaporanTriwulananDPRRI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter
(link BI Rate)



